Bangunan Rumah Tinggal

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Para pembaca Beranda | Arsitektur yang Inn Syaa Allah dilindungi Allah Subhanahu Wa Ta'ala, dimanapun anda berada.

Berikut mari kita bahas tentang Bangunan Rumah Tinggal. 

Bangunan Rumah Tinggal

Bangunan rumah tinggal adalah struktur fisik yang dirancang khusus sebagai tempat kediaman atau hunian manusia untuk jangka waktu tertentu. Bangunan ini tidak hanya berfungsi sebagai perlindungan fisik dari cuaca ekstrem dan bahaya luar, tetapi juga menjadi sarana interaksi sosial, pembinaan keluarga, serta wadah pemenuhan kebutuhan psikologis dan sosial penghuninya. Dalam pengertian yang luas, rumah bukan hanya sebuah bangunan (struktural), melainkan juga tempat kediaman yang memenuhi syarat-syarat kehidupan yang layak, dipandang dari berbagai segi kehidupan masyarakat. Rumah dapat dimengerti sebagai tempat perlindungan, untuk menikmati kehidupan, beristirahat dan bersuka ria bersama keluarga. Di dalam rumah, penghuni memperoleh kesan pertama dari kehidupannya di dalam dunia ini. 

Definisi Menurut Regulasi dan Para Ahli

  • Rumah harus menjamin kepentingan keluarga, yaitu untuk tumbuh, memberi kemungkinan untuk hidup bergaul dengan tetangganya, dan lebih dari itu, rumah harus memberi ketenangan, kesenangan, kebahagiaan, dan kenyamanan pada segala peristiwa hidupnya. (Frick, 2006:1).
  • Rumah merupakan sebuah bangunan, tempat manusia tinggal dan melangsungkan kehidupannya. Disamping itu rumah juga merupakan tempat berlangsungnya proses sosialisasi pada saat seorang individu diperkenalkan kepada norma dan adat kebiasaan yang berlaku di dalam suatu masyarakat. Jadi setiap perumahan memiliki sistem nilai yang berlaku bagi warganya. Sistem nilai tersebut berbeda antara satu perumahan dengan perumahan yang lain, tergantung pada daerah ataupun keadaan masyarakat setempat. (Sarwono dalam Budihardjo, 1998 : 148).

Berdasarkan Ahli Arsitektur & Lingkungan

  • Heinz Frick & Carmen Muliani (2006): Rumah tinggal bukan sekadar fisik fisik struktur, melainkan kediaman yang memenuhi syarat-syarat kehidupan layak dipandang dari berbagai segi kehidupan masyarakat.

  • Amos Rapoport (1969): Rumah adalah wadah dari nilai-nilai budaya, tradisi, dan gaya hidup penghuninya, bukan hanya sekadar hasil kombinasi material konstruksi.

  • Vitruvius (Prinsip Dasar Arsitektur): Sebuah rumah tinggal yang baik harus memenuhi tiga elemen utama: Firmitas (kekuatan struktur), Utilitas (kegunaan/fungsi), dan Venustas (keindahan/estetika).

Fungsi Utama Rumah Tinggal

Turner (dalam Jenie, 2001 : 45), mendefinisikan tiga fungsi utama yang terkandung dalam sebuah rumah tempat bermukim, yaitu:

  • Rumah sebagai penunjang identitas keluarga (identity) yang diwujudkan pada kualitas hunian atau perlindungan yang diberikan oleh rumah. Kebutuhan akan tempat tinggal  dimaksudkan agar penghuni dapat memiliki tempat berteduh guna melindungi diri dari iklim setempat.
  • Rumah sebagai penunjang kesempatan (opportunity) keluarga untuk berkembang  dalam kehidupan sosial budaya dan ekonomi atau fungsi pengemban keluarga. Kebutuhan berupa akses ini diterjemahkan dalam pemenuhan kebutuhan sosial dan kemudahan ke tempat kerja guna mendapatkan sumber penghasilan.
  • Rumah sebagai penunjang rasa aman (security) dalam arti terjaminnya. keadaan keluarga di masa depan setelah mendapatkan rumah. Jaminan keamanan atas lingkungan perumahan yang ditempati serta jaminan keamanan berupa kepemilikan rumah dan lahan (the form of tenure).

Komponen Utama Bangunan Rumah Tinggal

Secara umum, elemen fisik pembentuk rumah tinggal dibagi menjadi tiga bagian struktur:

Bagian BangunanElemen UtamaFungsi
Sub-structure (Bawah)Pondasi (batu kali, footplat), sloofMenahan dan menyalurkan beban seluruh bangunan ke tanah
Super-structure (Tengah)Kolom, balok, dinding, pintu & jendelaMembentuk ruang, menopang beban lantai di atasnya, serta menjaga privasi
Upper-structure (Atas)Kuda-kuda, penutup atap (genteng, spandek), plafonMelindungi interior dari panas dan air hujan

Persyaratan Rumah Tinggal yang Layak Huni

Berdasarkan standar Kementerian PU-PR dan WHO, rumah yang baik wajib memenuhi:

  • Keselamatan Bangunan: Struktur yang kokoh dan tahan terhadap guncangan gempa bumi.

  • Kesehatan Penghuni: Memiliki pencahayaan alami yang cukup dan ventilasi udara minimal 10% dari luas lantai ruangan.

  • Kebutuhan Ruang Minimal: Menurut Kepmen Kimpraswil No. 403/KPTS/M/2002, standar luas lantai minimal adalah 9 m² per orang agar tidak padat dan sesak.

  • Sanitasi memadai: Memiliki akses air bersih, saluran pembuangan air limbah, dan jamban yang terhubung ke septic tank.

Referensi Terkait:

  • Republik Indonesia. (2011). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Jakarta.

  • Frick, H., & Muliani, C. (2006). Arsitektur Ekologis. Yogyakarta: Kanisius.

  • Rapoport, A. (1969). House Form and Culture. Englewood Cliffs, N.J.: Prentice-Hall.

  • Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (2002). Keputusan Menteri Kimpraswil No. 403/KPTS/M/2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat (RlHs).

Sekian pembahasan artikel diatas, semoga bermanfaat.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh