Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Para pembaca Beranda | Arsitektur yang Inn Syaa Allah dilindungi Allah Subhanahu Wa Ta'ala, dimanapun anda berada.
Berikut mari kita bahas tentang Bangunan Rumah Tinggal.
Bangunan Rumah Tinggal
Definisi Menurut Regulasi dan Para Ahli
- Rumah harus menjamin kepentingan keluarga, yaitu untuk tumbuh, memberi kemungkinan untuk hidup bergaul dengan tetangganya, dan lebih dari itu, rumah harus memberi ketenangan, kesenangan, kebahagiaan, dan kenyamanan pada segala peristiwa hidupnya. (Frick, 2006:1).
- Rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga. (UU No.4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman).
- Rumah merupakan sebuah bangunan, tempat manusia tinggal dan melangsungkan kehidupannya. Disamping itu rumah juga merupakan tempat berlangsungnya proses sosialisasi pada saat seorang individu diperkenalkan kepada norma dan adat kebiasaan yang berlaku di dalam suatu masyarakat. Jadi setiap perumahan memiliki sistem nilai yang berlaku bagi warganya. Sistem nilai tersebut berbeda antara satu perumahan dengan perumahan yang lain, tergantung pada daerah ataupun keadaan masyarakat setempat. (Sarwono dalam Budihardjo, 1998 : 148).
Berdasarkan Ahli Arsitektur & Lingkungan
Heinz Frick & Carmen Muliani (2006): Rumah tinggal bukan sekadar fisik fisik struktur, melainkan kediaman yang memenuhi syarat-syarat kehidupan layak dipandang dari berbagai segi kehidupan masyarakat.
Amos Rapoport (1969): Rumah adalah wadah dari nilai-nilai budaya, tradisi, dan gaya hidup penghuninya, bukan hanya sekadar hasil kombinasi material konstruksi.
Vitruvius (Prinsip Dasar Arsitektur): Sebuah rumah tinggal yang baik harus memenuhi tiga elemen utama: Firmitas (kekuatan struktur), Utilitas (kegunaan/fungsi), dan Venustas (keindahan/estetika).
Fungsi Utama Rumah Tinggal
- Rumah sebagai penunjang identitas keluarga (identity) yang diwujudkan pada kualitas hunian atau perlindungan yang diberikan oleh rumah. Kebutuhan akan tempat tinggal dimaksudkan agar penghuni dapat memiliki tempat berteduh guna melindungi diri dari iklim setempat.
- Rumah sebagai penunjang kesempatan (opportunity) keluarga untuk berkembang dalam kehidupan sosial budaya dan ekonomi atau fungsi pengemban keluarga. Kebutuhan berupa akses ini diterjemahkan dalam pemenuhan kebutuhan sosial dan kemudahan ke tempat kerja guna mendapatkan sumber penghasilan.
- Rumah sebagai penunjang rasa aman (security) dalam arti terjaminnya. keadaan keluarga di masa depan setelah mendapatkan rumah. Jaminan keamanan atas lingkungan perumahan yang ditempati serta jaminan keamanan berupa kepemilikan rumah dan lahan (the form of tenure).
Komponen Utama Bangunan Rumah Tinggal
Secara umum, elemen fisik pembentuk rumah tinggal dibagi menjadi tiga bagian struktur:
| Bagian Bangunan | Elemen Utama | Fungsi |
| Sub-structure (Bawah) | Pondasi (batu kali, footplat), sloof | Menahan dan menyalurkan beban seluruh bangunan ke tanah |
| Super-structure (Tengah) | Kolom, balok, dinding, pintu & jendela | Membentuk ruang, menopang beban lantai di atasnya, serta menjaga privasi |
| Upper-structure (Atas) | Kuda-kuda, penutup atap (genteng, spandek), plafon | Melindungi interior dari panas dan air hujan |
Persyaratan Rumah Tinggal yang Layak Huni
Berdasarkan standar Kementerian PU-PR dan WHO, rumah yang baik wajib memenuhi:
Keselamatan Bangunan: Struktur yang kokoh dan tahan terhadap guncangan gempa bumi.
Kesehatan Penghuni: Memiliki pencahayaan alami yang cukup dan ventilasi udara minimal 10% dari luas lantai ruangan.
Kebutuhan Ruang Minimal:
Menurut Kepmen Kimpraswil No. 403/KPTS/M/2002, standar luas lantai minimal adalah 9 m² per orang agar tidak padat dan sesak. Sanitasi memadai: Memiliki akses air bersih, saluran pembuangan air limbah, dan jamban yang terhubung ke septic tank.
Referensi Terkait:
Republik Indonesia. (2011).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Jakarta. Frick, H., & Muliani, C. (2006).
Arsitektur Ekologis. Yogyakarta: Kanisius. Rapoport, A. (1969). House Form and Culture. Englewood Cliffs, N.J.: Prentice-Hall.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (2002). Keputusan Menteri Kimpraswil No.
403/KPTS/M/2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat (RlHs).
