Gedung dan Bangunan adalah salah satu aset yang dimiliki oleh pemerintah yang digunakan dalam rangka untuk pelaksanaan pelayanan kepada stake holders yang ada. Kondisi gedung dan bangunan akan mempengaruhi terkait dengan kenyamanan para pihak yang menggunakan gendung dan bengunan tersebut. Oleh karena itu untuk mendapatkan kualitas gedung dan bangunan yang baik diperlukan alokasi anggaran yang memadai.
Alokasi anggaran untuk keperluan gedung dan bangunan dituangkan berdasarkan pada substansi pekerjaan yang terkait dengan gedung dan bangunan. Dalam artikel ini, penulis memaparkan hal-hal yang terkait dengan gedung dan bangunan.
Dalam struktur APBN, komponen belanja pemerintah pusat diantaranya terdiri dari belanja modal. Belanja modal adalah pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pembentukan modal yang sifatnya menambah aset tetap/inventaris yang memberikan manfaat lebih dari satu periode akuntansi, termasuk di dalamnya adalah pengeluaran untuk biaya pemeliharaan yang sifatnya mempertahankan atau menambah masa manfaat, serta meningkatkan kapasitas dan kualitas aset.
Berdasarkan Sistem Akuntasi Pemerintah, Belanja modal salah satunya adalah Belanja Modal Gedung dan bangunan. Belanja modal gedung dan bangunan adalah pengeluaran/biaya yang digunakan untuk pengadaan/penambahan/penggantian, dan termasuk pengeluaran untuk perencanaan, pengawasan dan pengelolaan pembangunan gedung dan bangunan yang menambah
kapasitas sampai gedung dan bangunan dimaksud dalam kondisi siap pakai.
Alokasi anggaran untuk keperluan gedung dan bangunan dituangkan berdasarkan pada substansi pekerjaan yang terkait dengan gedung dan bangunan. Dalam artikel ini, penulis memaparkan hal-hal yang terkait dengan gedung dan bangunan.
Dalam struktur APBN, komponen belanja pemerintah pusat diantaranya terdiri dari belanja modal. Belanja modal adalah pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pembentukan modal yang sifatnya menambah aset tetap/inventaris yang memberikan manfaat lebih dari satu periode akuntansi, termasuk di dalamnya adalah pengeluaran untuk biaya pemeliharaan yang sifatnya mempertahankan atau menambah masa manfaat, serta meningkatkan kapasitas dan kualitas aset.
Berdasarkan Sistem Akuntasi Pemerintah, Belanja modal salah satunya adalah Belanja Modal Gedung dan bangunan. Belanja modal gedung dan bangunan adalah pengeluaran/biaya yang digunakan untuk pengadaan/penambahan/penggantian, dan termasuk pengeluaran untuk perencanaan, pengawasan dan pengelolaan pembangunan gedung dan bangunan yang menambah
kapasitas sampai gedung dan bangunan dimaksud dalam kondisi siap pakai.


Comments
Post a Comment
Kami sangat berterimakasih atas saran dan masukan positif yang membangun dari pihak pembaca.
Best Regards,
Beranda | Arsitektur